Penjelasan dan Pengertian Tindak Pidana di Indonesia
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Di Indonesia, tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sistem Peradilan Pidana. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, tindak pidana adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh undang-undang yang dapat dikenakan pidana.
Menurut penjelasan dari pakar hukum pidana, Prof. Dr. Satrio Anindito, SH, LLM, tindak pidana dapat berupa perbuatan melawan hukum, seperti pencurian, penipuan, atau pembunuhan. “Tindak pidana adalah segala perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum, dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam konteks hukum pidana, tindak pidana dibedakan menjadi dua, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana khusus. Tindak pidana biasa adalah perbuatan yang diatur dalam KUHP, sedangkan tindak pidana khusus adalah perbuatan yang diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP, seperti UU Pencucian Uang atau UU ITE.
Menurut penjelasan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tindak pidana merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kita harus bersama-sama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dalam prakteknya, penegakan hukum terhadap tindak pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.
Dengan pemahaman yang baik tentang penjelasan dan pengertian tindak pidana di Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua.