Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana juga memiliki hak-hak yang perlu dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak pelaku tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan usianya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hak-hak anak tersebut.
Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan aspek rehabilitasi dan resosialisasi. “Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Profesor Hikmahanto.
Namun, masih banyak tantangan dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Banyak kasus di mana anak-anak tersebut tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam proses hukum.
Menurut Laporan Tahunan Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada keterlibatan mereka dalam tindak pidana masih cukup tinggi di Indonesia. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana.
Dalam konteks ini, pemerintah dan lembaga terkait perlu bekerja sama untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Diperlukan upaya-upaya preventif dan rehabilitatif agar anak-anak tersebut dapat mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahannya.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.” Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan.