Korban kejahatan kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius di Indonesia yang memiliki dampak yang sangat besar bagi korban maupun masyarakat secara keseluruhan. Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pada tahun 2020 terdapat 1.215 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, namun angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi karena banyak korban yang tidak melaporkan kasus tersebut.
Dampak dari kejahatan kekerasan seksual ini sangat merusak bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Menurut Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan, “Korban kekerasan seksual seringkali mengalami trauma yang sangat mendalam dan sulit untuk pulih. Mereka juga sering kali merasa malu dan takut untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami.”
Penanganan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia juga masih banyak menemui kendala. Banyak korban yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, serta kurangnya dukungan dari masyarakat sekitar. Hal ini membuat korban sering kali merasa sendirian dan tidak mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.
Menurut Maria Ulfah Anshor, aktivis hak asasi manusia, “Penting bagi kita semua untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kejahatan kekerasan seksual. Mereka membutuhkan keberanian dan kepercayaan diri untuk melaporkan kasus yang mereka alami, serta perlindungan hukum yang sesuai.”
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga perlindungan hak asasi manusia, serta masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan mengenai kesetaraan gender dan hak asasi manusia juga perlu ditingkatkan agar kekerasan seksual bisa dicegah sejak dini.
Dengan adanya kesadaran dan dukungan yang kuat dari semua pihak, diharapkan penanganan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan korban bisa mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspitasari, “Kita semua berperan dalam melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan mereka harapan untuk masa depan yang lebih baik.”